Tatokpangalinan’s Weblog


CIRI NEGARA MODERN BERAKAR BUDAYA BANGSA
Juli 23, 2009, 7:17 am
Filed under: Indonesia | Tag:

CIRI NEGARA MODERN, BERAKARNYA BUDAYA BANGSA

 

ABSTRAC

Sebagai entitas dan edintitas suatu bangsa, adalah beradat atau berbudaya,  “Budaya yang berakar dalam dinamisnya peradaban manusia” sebagai suatu penyeimbangan/penyelaras dari kehiduan, menuju pada humanisme antara faktor internal dan eksternal.

Budaya dapat  dikembangkan secara optimal sebagai suatu konsep atau pendekatan dalam peningkatan kekuatan sosial, ekonomi, politik, pembangunan dan IPTEK. “, sebaba budaya mempunyai nilai-nilai foundametal terhadap suatu bangsa,

Hal lain yang tidak dapat disangkal ataupun dipungkiri, bangsa yang meninggalkan budaya, akan mengalami degradasi dalam setiap sendi-sendi kehidupan, sebab budaya sebagai alat ukur dari kehidupan bangsa, pada masa sekarang dan masa yang akan datang, namun banyak kalangan dengan mendiskreditkan budaya bangsanya, oleh karena demensi budaya, sebagai kekurang pekaan akan setiap perubahan ilmu dan teknologi, pembangunan dan lain sebagainya, yang perlu digaris bawahi  ini adalah bahwa budaya tidak alergi dengan ilmu pengetahuan dan pembangunan, atau perkembangan serta perubahan zaman, hal ini dapat terlihat dari, diri kita sebaga rumpun melayu, bahwa budaya dan adat istiada adalah spirit dari cermin atau prilaku dari manusia di indonesia.

Cita-cita Luhur Negara

“Menciptakan masyarakat yang adil makmur” seuntai kalimat yang mempunyai makna yang hakiki dan mempunyai pesan moral, bahwa keadilan dan kemakmuran adalah sesuatu yang harus diciptakan oleh para pemimpin bangsa dan penguasa, sebab penciptaan adalah langkah yang konkrit dari setiap janjin yang dikumandangkan dalam jurgan politik. Sedangkan keadilan adalah titik eqluibrium dari kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Proses pencipta, memang dibutuhkan suatu media, resource, ilmu pengetahuan, dan seni. Keempat proses penciptaan tersebut tidak dapat berjalan masing-masing, dibutuh sinergitas yang sangat tinggi. Disamping proses penciptaan  tersebut diatas, dibutuhkan pula foundamental proses penciptaan atau yang lazim disebutkan landasan berfikir.

Bumi nusantara yang kita cintai, dimana pola pikir penduduknya telah mengalami pergesaran, dari suatu bangsa yang berakar akan budayanya, saat ini telah menciderai budaya bangsanya sendiri.

Contoh yang sangat sederhana dapat kita lihat hilanyanya atau berpindah tangannya benda yang memiliki nilai historis yaitu arca-arca di kraton solo. Kondisi ini sangatlah mencoreng muka seluruh anak-anak bangsa, dengan rasa banganya kita telah mampu menjual peninggalan tersebut, walaupun sekarang kepemilikannya sudah dimiliki oleh anak bangsa sendiri dengan mengeluarkan uang millyaran rupiah untuk mengembalikan budaya bangsa tersebut.

Dari contoh diatas sangatlah jelas, akan luntur budaya bangsa, sebab dari demensi fisik kita telah menghilangkan atau menjual budaya bangsa ini, apalagi dalam pembangunan melelalui demensi budaya non fisik yaitu budi pengerti, moral dan etika, apakah hal tersebut akan ditinggal atau di abaikan ?

Paradigma pembangunan yang berbudaya seharusnya menjadikan dasar pembangunan berdasarkan akan budaya bangsa, bukan hanya dalam artian fisik saja. Kearifan budaya mampu menjaga harmonisasi alam, manusia (community) dan kemodernan, yang telah memasuki sendi-sendi antero nusantara ini. Namun pembangunan di abad ini sangatlah disesalkan, sebab meanstriming dan paradigma pembangunan dari pemimpin bangsa ini,  yang telah memfokus pembangunan hanya pada fisik saja, tanpa melihat pembangunan pada demensi pendekatan budaya.

Konsep atau teori pembangunan yang menganut kemoderanan, monopoli, kapitalisme dan lain sebagainya, tidak mampu lagi membawah bangsa ini keluar dari permasalahannya atau ketertinggalannya dengan bangsa lainnya.

Potensi Awal SDA, Budaya dan Bahasa 

Mungkin bangsa ini harus berkaca kembali dari setiap arti dari kekayaan yang dimiliki, sebab kekayaan tidak akan selamanya membawa kemakmuran, namun bisa membawa bangsa ini pada ambang kehancuran. Hampir dari setiap wilayah/propinsi di nusantara ini memiliki karakteristik akan potensi alam yang berlimpah, maka oleh sebab itu dibutuhkan menjaga, memelihara dan memberikannya kembali masyarakatnya.

Memang kita tidak dapat menunjuk salah satu oknum dari pelaku pembangunan pada era Orde Baru dengan mengeksploitasi kekayaan atau potensi alam ini,  yang hanya berfokus pada pembangunan fisik dengan pengekploitasiaan sumber-sumber yang ada, dan digunakan bagi kemakmuran bagi kroni-kroninya, namun dibutuhkan suatu kearifan dan kebijaksanaan dalam menyikapinya.

Sebab kekayaan nusantara ini tidak akan habis, yang maha kuasa tetap berada di pihak bumi nusantara ini, atau dengan kata lain Bangsa Indonesia penduduknya beragama. Dan yakinlah Tuhan akan memperbaruhinya, dengan catatan oknum-oknum tetap menghargai/menjaga nyawa dari setiap insan, sebab manusia adalah ciptaanya dan bukan hak manusia untuk menyudahi nyawa manusia dan tetap berlandaskan hukum.    

Perubahan Paradigma Pembangunan

Melalui kekayaan dan potensi bangsa ini, selayaknyalah para pengambil kebijakan, dapat merubah workframe dan mainset, bahwa pembangunan bangsa yang kompleks ini harus dikembalikan budaya bangsa ini, mulai dari konsep ekonomi, politik, pembangunan, sosial, tetap berdasarkan dan beralaskan budaya bangsa.

Ekonomi, bukan pendekatan ekonomi kapatitalis yaitu monopoli, profit oritasi dari perusahan asing atau nasional tanpa memperhatikan kaidah atau norma-norma yang berkembangan di masyarakat sebagai wujud konstribusi swasta pada tatanan budaya bangsa, hal ini dapat terlihat jelas, dimana keuntungan usaha dan  akumulasi modal tidak mempunyai multy efek social secara langsung kepada masyarakat, yang hanya di enyam segelintir pengusaha dan penguasa, dengan melakukan deregulusi kebijakan ataupun aturan yang berpihak kepada pemilik capital .  

Penguatan ekonomi tradisional bangsa, dalam bentuk kerajinan masyarakat, tenun, dan pasar tradisional menjadi perputaran ekonomi dimasyarakat pada wilayah perdesaan.

Perputaran modal ekonomi sosial masyarakat merupakan kareteristik budaya lokal sangatlah memungkinkan tetap dikembangkan, melalui suatu skema tersendiri dan identitas sendiri, bukan berdasarkan ukuran ataupun acuan ekonomi modern yaitu suku bunga atau rent, dan pengakumulasian modal.

Contoh :

1. Penetapan besaran pajak di kabupaten tanah toraja, yang di sebut “sima” berdasarkan panjang tanduk kerbau.

2. Gugur Gunung di Kab. Tumanggung, dimana lahan ekonomi produktif dari masyarakat yang memiliki area sangat luas, di kerjakan secara gotongroyong, dengan ekspektasi panen dalam meningkatkan ekonomi keluarga atau perkapita dapat darasakan oleh seluruh masyarakat desa. 

Politik, politik bangsa saat ini akan membawa kehancuran, dimana founding father yang telah menciptakan dasar-dasar berpolitik telah di rubah secara radikal dan tak mempunyai pondasi yang sangat kuat, dimana UUD’45 telah dirubah dan telah mengalami amandemen yang ke 4. UUD’45 yang dulunya terkandung budaya dan tatanan sosial bangsa ini, saat ini telah berubah tidak sesuai dengan spirit awalnya berdirinya bangsa ini.

Makna dan arti Pancasila telah terkikis, dimana sila ke 4 telah dirubah “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan”. yang artinya rakyat Indonesia dipimpin oleh orang yang mempunyai Hikmat dan Bijaksana, bukan uang, intimidasi atau kekerasan untuk menjadi pemimpin bangsa ini. Keputusan elite politik dapat melalui proses atau tahapan musyawara dan mencapai mufakat.

Dalam merumuskan, memilih atau mengambil keputusan publik dibutuhkan musyawara untuk mencapai kata mufakat, berbeda dengan kondisi saat ini, dimana setiap pengambilan keputusan, hanya melalui voting, tanpa melalukan musyawara.

Perwakilan, komposisi di ligeslatif idealnya terdapat perwakilan dari tokoh-tokoh budaya dan kepala-kepala adat, dan tokoh agama di setiap provinsi, bukan diisi oleh para pragtisi politik dari hasil pemilu, yang notabennya adalah menghamburkan uangnya untuk memposisikan individu pada kursi legeslatif atau dengan kata lain membeli suara rakyat.

Pembangunan, Berbagai langkah dan upaya pemerintah dalam pada era tujuh puluhan sampai dengan delapan puluhan, mengembangkan system dan konsep pembangunan yang telah dikeluarkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

Sistim ini memposisikan pemerintah sebagai regulator dan implementator, sehingga tidak menemukan kebutuhan dasar dan keperluan masyarakat secara meluas dan bersifat top down.  

Sosial, Dari system pembangunan tersebut diatas lambat-laun mengkikis nilai social di masyarakat, dan secara langsung dapat melemahkan nilai budaya suku bangsa dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat.

Dan secara physocologis masyarakat menjadi sangat tergantung dan terbebenai, ketergantungan tersebut dapat kita lihat kepedulian dan individualistis yang merebah di masyarakat, potensi lokal seperti gotoroyong dan musyawara jarang sekali sekarang kita temukan, dan mungkin pada tatanan sosial masyarakat juga telah luntur dengan struktur yang mengusung modernisasi.


Tinggalkan sebuah Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar



Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.