Filed under: Tak Berkategori
Good Governance Utopia Berkelanjutan
Pengertiaan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah suatu upaya yang konkrit dari pemerintahan, dalam hal ini pemerintahan birokrasi, untuk memberikan pelayanan adminstrasi kepada masyarakat semaksimal mungkin dan terlepas dari tindakan merugikan masyarakat dalam wujud intimidasi, kekerasan dan pemaksaan kepada masyarakat, dengan tetap memegang teguh 9 prinsip-prinsip dari tata pemerintahan yang baik, sehingga Good Governance, bukanlah suatu isapan jempol dari kubu yang menambahkan adanya perubahan (revolusioner), dari tata pemerintahan yang buruk menjadi tata pemerintahan yang baik. Good Governance utopia (hayalan dari mimpi) yang berkelanjutan, sebab hanya dalam tatanan konsep yang tak mempunyai ujung pangkal. Tata pemerintahan yang baik, tanpa terdoktrinalisasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, akan menimbulkan kebuntuhan dari suatu sistem, ataupun tanpa terdiskripsikannya peran dan fungsi kekuasaan pemerintahan, untuk menjujung tinggi keberadaan masyarakat komunal. Selain tersebut kekuasaan pemerintahan dapat memposisikan suara masyarakat sebagai dasar pengambilan kebijakan, sehingga terjadi dialektikal antaran kebijakan dan kepentingan masyarakat.
Pengurucutan pemikiran good governance hanya pada aras kekuasaan individu atau kelompok yang terlembagakan, hal ini menyebakan kekuasan seringkali dikaitkan dengan kemampuan seseorang untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dalam bentuk minat pemaksaan atau tidak, sehingga interpretasi kekuasa sebagai sesuatu yang tidak berubah, sangatlah menisbakan arti kekuasaan itu, disamping itu kekuasaan tidak terbatas pada pengertian di atas, dimana kekuasaan tidak vakum dan terisolasi pada kepentingan pribadi.
Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks relasi dan interaksi sosial antar manusia dengan lingkungan, struktural, dan lembaga, sehingga aras kekuasaan mencapai pada keseimbangan yang ideal, yang artinya kekuasaan bukan dimiliki oleh para penguasa saja, akan tetapi memberikan kesempatan (opportunity) kekuasan pada pihak yang mempunyai kompentensi dan integritas yang tinggi. Dengan pemahaman paradigma kekuasaan seperti ini, terdapat sinergitas atara kekusaan negara dan masyarakat.
Tongak reformasi 1998 seharusnya dijadikan enteri point dari setiap perubahan kekuasan kedalam tatanan pemerintahan yang baik, sebab produk-produk reformasi sangat capabel dari setiap peraturan ataupun undang-undang dihasilkan, namun dalam perjalanannya belum ada sangsi implementasi dari peraturan dan undang-undang yang dihasilkan, seakan-akan good governance lebih terjebak dalam mekanismetik lama atau penyimpangan kenyataan (distortif). Produk-produk tersebut menjadi sorotan tajam dari pengingkut faham statusquoisme, yang selalu dinabobokan kemapanan kekuasan materiel dan status sosial, hal ini yang mendasari sulit beranjaknya kekuasan yang ekstrim kedalam tata pemerintahan yang baik. Sebagai langkah pembenarannya, bahwa dengan memotong mata rantai kekuasan statusquoisme yang mengakutkan sendi-sendi bernegara dan berbangsa, dibutuhkan konsesus bersama bagi semua pihak,untuk mengikat persatuan Indonesia.
Korupsi untuk kepentingan pribadi, istansi dan organisasi merupakan pengkategoriaan tindakan pengambilalihan hak-hak masyarakat secara paksa, dan hal ini yang dilakukan waktu ke waktu, tahun ke tahun dan sampai pada hari ini, kejujuran kekuasan terkoptasi pada area korupsi berjemaah, jadi dapat lah dikategorikan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM berat.
Derajat kekuasaan yang korupsi di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legeslatif sudah menjadi akar budaya kekuasan, wujud simbolistik atau selogan dari pelayanan publik, tidak pernah tersentuh pada tatanan implementasi, sehingga mengkikis kepercayaan atau harapan publik atas lembag-lembaga negara, sehingga masyarakat lebih mempercayai mistik untuk mengadu nasib dan perubahan hidup, yang semakin semarak pada media TV adanya SMS supranatural. Titik kolminasi kekuasaan yang korup, buru terdekteksi pada akhir tahun-tahun pemerintahan saat saat, hal ini sangat terlihat jelas merupakan suatu kampanye terselubung, namun hal ini banyak kalangan memberikan surprais atau aplaos akan kinerja pemerintah, sebab fokus masyarakat untuk memberikan rapot kepada kekuasan pemerintahan hanya pada satu bidang korupsi, sebab hal tersebut mempunyai kohensi terhadap peningkatan peduduk miskin.
Transparansi dalam pengelolaan suatu negara, hanyalah jorgan dari kekuasaan untuk perlindungan kepentingan ataupun wujud ligitimasi formalitas dari para petualang pencari kekuasaan. Pendramatisiran anggaran melalui suatu perencanaan superior dijadikan suatu lahan mata pencarian tambahan dengan suatu kegiatan ataupun pendokumentasian fiktif, langkah ini untuk menebus kekuasaan dengan ongkos politik yang mahal, sebagai konpensasi kemahalan tersebut, kekuasaan duduk sebagai pelaku korupsi dengan kosakata jawa ”Aji mumpung” keadaan ini telah menelejangi seluruh anak negeri, yaitu dengan sebutan negara terkorup, negara terbelakang, dan negara termiskin.
Konsesus, dapat terwujud apabila isi konsesus adalah keberpihakan penguasa kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang termarginalkan oleh kemiskinan, kelaparan dan busung lapar, dengan tidak memaknai konsesus sebagai bergening posision atau memperpanjang periode legitimasi kekuasan.
Kesetaraan atau Persamaan gender, yang melatarbelakangi adanya isu gender adalah kaum penganut faham liberalisasi yang dianut negara moder (kebebasan). Indonesia sebagai suatu bangsa melayu dengan etnik dan budaya begitu beragam dari setiap daerah, sehingga melalui falsafa ke bhinekaan semua etnik dan budaya dapat menyatu dalam satu bangsa dan bahasa “Indonesia”, sehingga keberadaan seorang wanita dalam status budaya atau kultur, kedudukan gender mempunyai kadar tersendiri dari setiap daerah, yang dimungkinkan pula adanya persamaan faham liberalisme dengan kadar kepekaan isu gender tersebut. Sangatlah menjadi dilematis bangsa ini tetap memegang teguh budaya ke timuran disisi lainnya liberalisasi dengan kemoderannya, merorong akan lunturnya budaya kita.
CONTOH KASUS : Pemilihan kandidat dari partai demokrat di negeri paman sam, sangatlah jelas dalam kasat mata antara isu gender dan ras, kemenangan Obama terhadap Hellery Clinton, dimana belum diterimanya figur wanita sebagai kandidat seorang presiden, sehingga obama terpilih menjadi kandidat presiden dari partai demokrat yang nota bennya adalah ras dari kulit hitam.
(Jakarta, 7 Juli 2008 - Tatok Pangalinan)
Tinggalkan sebuah Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar